Indonesia merupakan negara yang kaya akan warisan budaya (Cultural Heritage). Pernyataan ini bukan sekedar retorika belaka, namun kenyataan obyektif telah memperlihatkan bahwa wilayah dengan luas daratan belasan ribu kilo meter persegi dipenuhi oleh peninggalan budaya masa lampau baik peninggalan zaman prasejarah maupun zaman sejarah yang merupakan warisan budaya di Indonesia, dan memiliki potensi yang cukup penting untuk dikembangkan agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan yang tepat melalui pendidikan, peningkatan perekonomian masyarakat dan Pariwisata tentunya dapat menjadi alternatif jawaban atas problem pelestarian budaya. Melalui pengembangan-pengembangan potensi yang ada dapat memberikan peluang untuk berkembang sebagai kelengkapan dalam suatu industri pariwisata. Dimulai dari masa Prasejarah sampai dengan masa kolonial. Indonesia menghasilkan peninggalan-peninggalan sejarah dan purbakala yang tersebar di seluruh wilayah nusantara. Masyarakat menyebutnya dengan bermacam-macam sebutan, antara lain benda kuno, benda antik, benda purbakala, monumen, peninggalan arkeologi (archaeological remains), atau peninggalan sejarah (historical remains).
Benda
cagar budaya memiliki sifat unik (unique), langka, rapuh, tidak dapat
diperbaharui (nonrenewable), tidak bisa digantikan oleh teknologi dan
bahan yang sama, dan penting (significant) karena merupakan bukti-bukti
aktivitas manusia masa lampau. Tinggalan benda cagar budaya dapat memberikan
gambaran tentang tingkat-tingkat kemajuan dalam kehidupan sosial ekonomi,
pemukiman, penguasaan teknologi, kehidupan religi, dan lain-lain.
Pelestarian
benda cagar budaya merupakan hal yang penting berdasarkan sifat-sifat yang
dimiliki oleh benda cagar budaya dan sesuai dengan amanat dari Undang-Undang
No. 5 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa benda cagar budaya merupakan kekayaan
budaya bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah,
ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan demi
pemupukan kesadaran jatidiri bangsa dan kepentingan nasional.
Upaya-upaya
penelitian dan pelestarian benda cagar budaya telah dimulai sejak Belanda
berkuasa di Indonesia. Pada mulanya dilakukan secara perorangan yang tertarik
dengan benda-benda purbakala yang baru dilihatnya. Di kalangan masyarakat
Indonesia sendiri, benda-benda itu dianggap berhubungan dengan alam gaib,
keramat dan bila ditemukan dijadikan benda pusaka. Bahkan kadang-kadang
dijadikan sebagai objek pemujaan. Upaya pelestarian yang telah dilakukan dahulu
dan sekarang pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama, yaitu pelestarian demi
kepentingan penggalian nilai-nilai budaya dan proses-proses yang pernah terjadi
pada masa lalu dan perkembangannya hingga kini serta pelestarian benda cagar budaya
karena nilainya terhadap suatu peristiwa sejarah yang pernah terjadi pada masa
lalu. Namun seiring dengan usaha pembangunan yang terus berlangsung di negara
kita, maka memberi tantangan tersendiri terhadap upaya pelestarian. Pembangunan
sering kali berdampak negatif terhadap kelestarian benda cagar budaya. Problem
semacam ini muncul dimana-mana terutama di daerah perkotaan. Kegiatan
pembangunan tanpa menghiraukan keberadaan benda cagar budaya hingga saat ini
masih terus berlangsung. Hal ini tampak dari semakin menurunnya kualitas dan
kuantitas benda cagar budaya.
Upaya
pelestarian benda cagar budaya membutuhkan keterlibatan banyak pihak dan yang
terpenting adalah keterlibatan masyarakat, terutama pada benda cagar budaya
yang masih dipakai (living monument). Pelestarian living monument
terkadang lebih sulit, dikarenakan kurangnya pemahaman sang pemilik tentang
pentingnya pelestarian benda cagar budaya miliknya. Untuk itulah usaha
pelestarian situs (cagar budaya) merupakan sesuatu yang harus kita lakukan karena
merupakan asset bangsa yang amat berharga bagi pendidikan generasi muda yang
akan melanjutkan estafet kehidupan bangsa.
TUJUAN
Maksud dan tujuan Diskusi
“Pelestarian
dan Peranan Situs Sejarah Sebagai Aset Bangsa Bagi Pendidikan Generasi Muda” ini adalah:
1.
Sebagai
upaya memelihara peninggalan bersejarah yang mempunyai nilai hostoris
2.
Pelestarian
terhadap bukti bendawi yang mampu menjamin agar nilai-nilai penting masa
lampau, masa kini, maupun masa mendatang dapat diapresiasi oleh masyarakat.
3.
Melibatan
masyarakat dalam pelestarian cagar budaya agar dapat memberikan manfaat positif
pada kelestarian cagar budaya.
4.
Mengingatkan
dan menekankan kepada generasi muda akan nilai-nilai perjuangan dan semangat
kemandirian bangsa
5.
Memupuk
rasa nasionalisme kebangsaaan Indonesia ditengah pusaran arus globalisasi
pelestarian situs sejarah sangat sangat diperlukan untuk menjaga keharmonisan budaya dan kehidupan ini... good Luck
BalasHapusturut menjada situs kita semua..
BalasHapus