Loading...
Selasa, 26 Maret 2013

Pelestarian Situs Sejarah


         Indonesia merupakan negara yang kaya akan warisan budaya (Cultural Heritage). Pernyataan ini bukan sekedar retorika belaka, namun kenyataan obyektif telah memperlihatkan bahwa wilayah dengan luas daratan belasan ribu kilo meter persegi dipenuhi oleh peninggalan budaya masa lampau baik peninggalan zaman prasejarah maupun zaman sejarah yang merupakan warisan budaya di Indonesia, dan memiliki potensi yang cukup penting untuk dikembangkan agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan yang tepat melalui pendidikan, peningkatan perekonomian masyarakat dan Pariwisata tentunya dapat menjadi alternatif jawaban atas problem pelestarian budaya. Melalui pengembangan-pengembangan potensi yang ada dapat memberikan peluang untuk berkembang sebagai kelengkapan dalam suatu industri pariwisata. Dimulai dari masa Prasejarah sampai dengan masa kolonial. Indonesia menghasilkan peninggalan-peninggalan sejarah dan purbakala yang tersebar di seluruh wilayah nusantara. Masyarakat menyebutnya dengan bermacam-macam sebutan, antara lain benda kuno, benda antik, benda purbakala, monumen, peninggalan arkeologi (archaeological remains), atau peninggalan sejarah (historical remains).
Benda cagar budaya memiliki sifat unik (unique), langka, rapuh, tidak dapat diperbaharui (nonrenewable), tidak bisa digantikan oleh teknologi dan bahan yang sama, dan penting (significant) karena merupakan bukti-bukti aktivitas manusia masa lampau. Tinggalan benda cagar budaya dapat memberikan gambaran tentang tingkat-tingkat kemajuan dalam kehidupan sosial ekonomi, pemukiman, penguasaan teknologi, kehidupan religi, dan lain-lain.
Pelestarian benda cagar budaya merupakan hal yang penting berdasarkan sifat-sifat yang dimiliki oleh benda cagar budaya dan sesuai dengan amanat dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jatidiri bangsa dan kepentingan nasional.
Upaya-upaya penelitian dan pelestarian benda cagar budaya telah dimulai sejak Belanda berkuasa di Indonesia. Pada mulanya dilakukan secara perorangan yang tertarik dengan benda-benda purbakala yang baru dilihatnya. Di kalangan masyarakat Indonesia sendiri, benda-benda itu dianggap berhubungan dengan alam gaib, keramat dan bila ditemukan dijadikan benda pusaka. Bahkan kadang-kadang dijadikan sebagai objek pemujaan. Upaya pelestarian yang telah dilakukan dahulu dan sekarang pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama, yaitu pelestarian demi kepentingan penggalian nilai-nilai budaya dan proses-proses yang pernah terjadi pada masa lalu dan perkembangannya hingga kini serta pelestarian benda cagar budaya karena nilainya terhadap suatu peristiwa sejarah yang pernah terjadi pada masa lalu. Namun seiring dengan usaha pembangunan yang terus berlangsung di negara kita, maka memberi tantangan tersendiri terhadap upaya pelestarian. Pembangunan sering kali berdampak negatif terhadap kelestarian benda cagar budaya. Problem semacam ini muncul dimana-mana terutama di daerah perkotaan. Kegiatan pembangunan tanpa menghiraukan keberadaan benda cagar budaya hingga saat ini masih terus berlangsung. Hal ini tampak dari semakin menurunnya kualitas dan kuantitas benda cagar budaya.
Upaya pelestarian benda cagar budaya membutuhkan keterlibatan banyak pihak dan yang terpenting adalah keterlibatan masyarakat, terutama pada benda cagar budaya yang masih dipakai (living monument). Pelestarian living monument terkadang lebih sulit, dikarenakan kurangnya pemahaman sang pemilik tentang pentingnya pelestarian benda cagar budaya miliknya. Untuk itulah usaha pelestarian situs (cagar budaya) merupakan sesuatu yang harus kita lakukan karena merupakan asset bangsa yang amat berharga bagi pendidikan generasi muda yang akan melanjutkan estafet kehidupan bangsa.
TUJUAN
Maksud dan tujuan Diskusi “Pelestarian dan Peranan Situs Sejarah Sebagai Aset Bangsa Bagi Pendidikan Generasi Muda” ini adalah:
1.            Sebagai upaya memelihara peninggalan bersejarah yang mempunyai nilai hostoris
2.            Pelestarian terhadap bukti bendawi yang mampu menjamin agar nilai-nilai penting masa lampau, masa kini, maupun masa mendatang dapat diapresiasi oleh masyarakat.
3.            Melibatan masyarakat dalam pelestarian cagar budaya agar dapat memberikan manfaat positif pada kelestarian cagar budaya.
4.            Mengingatkan dan menekankan kepada generasi muda akan nilai-nilai perjuangan dan semangat kemandirian bangsa
5.            Memupuk rasa nasionalisme kebangsaaan Indonesia ditengah pusaran arus globalisasi

2 komentar:

  1. pelestarian situs sejarah sangat sangat diperlukan untuk menjaga keharmonisan budaya dan kehidupan ini... good Luck

    BalasHapus
  2. turut menjada situs kita semua..

    BalasHapus

 
TOP